Pasal 121
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1), harus mengembalikan WIUPK kepada Menteri setelah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.
(2) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menyampaikan laporan mengenai keberadaan sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara pada WIUPK kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar bagi Menteri untuk menetapkan kembali
wilayah tersebut menjadi WUP, WPN, WPR, atau WUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
