Pasal 106
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Pemegang IUPK yang menemukan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda di dalam
WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(2) Pemegang IUPK yang berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya
berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan IUP atau IUPK baru.
(3) Dalam hal pemegang IUPK tidak berminat atas komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mendapatkan IUPK atau IUP berdasarkan lelang
atau permohonan wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUPK pertama.
