PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 107
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengambil dan menggunakan batuan yang
terdapat di dalam WIUPK untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi wajib:
melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Perpanjangan Tahap Kegiatan Eksplorasi Izin Usaha Pertambangan Khusus
