Pasal 105
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan tanda batas WIUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi.
(2) Kewajiban pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi IUPK
38/101
tahap kegiatan Operasi Produksi yang:
WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi-nya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lainnya; atau
lokasi kegiatan Penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas W1UPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Komoditas Tambang Lain Dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
