Pasal 104
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi selain
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) wajib melakukan Eksplorasi lanjutan setiap tahun.
(2) Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penemuan cadangan
baru pada WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara.
(4) Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diusulkan dalam RKAB Tahunan.
(5) Kewajiban Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan Mineral dan
Batubara diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
