PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Associaiion- yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang NomJr 3 *.puuiil<,ndolnesia p"a" ffiH,,:'"?? r:#1ilfl"f;il:::kf;:,
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam pasar 1 sebesar RpI+.2go.o0o.00o,oo (empat puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) atau setara dengan usD3,2go,0oo.ob (tiga juta "dua " ratus delapan puluh ribu dorar Amerika serikat).
(2) Penambahan penyertaan modar negara sebagaimana
dimaksud plda ayat (1) bersumber dari Aiggaran penlapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh kurs. "Eu", Pasal 4 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Asso"i"tion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 dilakukan oleh na.riti-x.r;;;;]-"-'
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
F? E ,=,-r =,'S5f,'n, . o J,i[ =,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerinlah ini d"rg.r, penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang perekonomian, Ppprti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
lvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Development Association yang memiliki hak untuk meningkatkan besaian persentase melalui penyertaan modal negara;
- bahwa dalam rangka meningkatkan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Association yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20LS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang
PRES I DEN
RF.IJT[J E L.I I(. I I.{ DO N ES IA
3' Undang-undang Nomor 14 Tahun 2ors tentang Anggaran Pendapatan__dan Beranja Negara Tahun Anggaran"norc (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2ots Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sebagaimana telah aiuuatr dlngan Undang-Undang ?767) Nomor 72 Tahun 2oL6 tentang perublhan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran dot{fu.mbaran Gg"r, Republik Indonesia Tahun zoto Nomor 146, Tamba"han Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor s9o7);
