PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
F? E ,=,-r =,'S5f,'n, . o J,i[ =,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerinlah ini d"rg.r, penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang perekonomian, Ppprti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
lvanna Djaman
