Pasal 79
BAB 7 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN
(1) Administrator KEK mempunyai kewenangan penerbitan
Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya berdasarkan pendelegasian kewenangan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Izin Usaha, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Perluasan,
Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya, ditembuskan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal serta instansi teknis lainnya.
