PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 78
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
(1) Pada KEK pariwisata, orang asing/badan usaha asing
dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
(2) Orang asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
- Hak Pakai selama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian, atau
- Hak Milik Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai.
