Pasal 76
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
(1) Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha swasta
dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
(2) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun.
(3) Hak . . .
(3) Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bagunan atau
Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diberikan pada saat Badan Usaha telah beroperasi
secara komersial.
(5) Pelaku Usaha pada KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan
dapat diperpanjang dan diperbarui sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Jangka pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak
Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha tidak dapat melebihi jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Badan Usaha.
(7) Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk
kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria.
