Pasal 75
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
(1) Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada
Pelaku Usaha.
(3) Hak . . .
(3) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun.
(4) Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(5) Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau
Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diberikan pada saat Pelaku Usaha telah beroperasi
secara komersial.
(6) Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk
kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria.
