PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 60
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh
serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan pada Administrator KEK.
(3) Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
