PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 59
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
(2) Ketentuan pembentukan forum serikat pekerja/serikat
buruh diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kelima Perjanjian Kerja Bersama
