PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 56
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
- Pemerintah/pemerintah daerah;
- serikat pekerja/serikat buruh;
- asosiasi pengusaha;
- tenaga ahli; dan
- perguruan tinggi.
(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, dan
pemberhentian, serta tata kerja Dewan Pengupahan KEK sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten/kota.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
