PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 55
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.
(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
- memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, dan
- membahas permasalahan pengupahan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan
Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
