PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 53
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan sidang
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila dipandang perlu, Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3) Pelaksanaan sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Lembaga Kerja
Sama Tripartit Khusus diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
