PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 52
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengusulkan penggantian kepada gubernur.
