PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 43
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, berjumlah 15 (lima belas orang) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha, masing-masing sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, komposisi keterwakilan ditetapkan oleh Gubernur.
