PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 42
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas:
- ketua merangkap anggota dijabat oleh gubernur;
- 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK;
- sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK;
- anggota unsur Pemerintah sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- anggota unsur pemerintah daerah sekurang-kurangnya terdiri dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dariserikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
- anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
