PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 28
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang mendapatkan
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan
pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
- jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil; atau
- masa manfaat aktiva sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1.
(2) Terhadap . . .
(2) Terhadap aktiva tetap tak berwujud yang mendapatkan
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan
pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai ketentuan dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2.
