PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 27
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib:
- menyampaikan laporan realisasi penanaman modal melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh investasi, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru;
- melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
