PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 19
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam
rangka pembangunan atau pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan mesin dan peralatan.
(2) Bagi Pelaku Usaha di KEK, diberikan fasilitas dalam
rangka pembangunan atau pengembangan industri berupa:
- pembebasan . . .
- pembebasan bea masuk atas impor mesin dan peralatan; dan/atau
- pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk periode waktu tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk
dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai untuk Kegiatan Utama di KEK Pariwisata
