PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 18
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pelaku Usaha di KEK dapat mensubkontrakkan dan/atau
menerima pekerjaan subkontrak dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan/ pengeluaran
barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
