Pasal 16
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pemasukan barang kepada Pelaku Usaha di KEK berasal
dari:
- luar Daerah Pabean;
- Pelaku Usaha lain dalam satu KEK;
- Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
- Tempat Penimbunan Berikat diluar KEK;
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
- TLDDP.
(2) Pemasukan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan fasilitas berupa:
- penangguhan bea masuk;
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Pemasukan barang yang berasal dari impor oleh Pelaku
Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan fasilitas berupa:
penangguhan bea masuk;
pembebasan . . .
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(4) Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan fasilitas berupa:
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) meliputi:
- barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain;
- barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, penggabungan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan.
- barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi; dan/atau
- barang atau bahan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi.
(6) Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
