PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 15
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai:
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
ketentuan . . .
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian Keempat Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, serta Cukai Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KEK
