PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 12
BAB 3 — SISTEM PELAYANAN TERPADU
Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan:
- memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
- mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
- memperpendek proses pelayanan;
- mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
- memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
