PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 11
BAB 3 — SISTEM PELAYANAN TERPADU
(1) Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu.
(2) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau kecamatan.
