PP
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN...
Pasal 17
BAB 6 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN NEGERI
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi MENETAPKAN : a. pemberhentian sementara Sekretaris daerah propinsi. b. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional. (2) Pejabat … (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon III kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
