PP
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN...
Pasal 16
BAB 6 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN NEGERI
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya yang menduduki jabatan strukturak II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
