PP
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN...
Pasal 18
BAB 6 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN NEGERI
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN: a. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. b. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memeberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
