PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 99
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Setiap orang dilarang:
melakukan kegiatan yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu terjadi bagi Hewan;
memutilasi tubuh Hewan;
memberi bahan yang mengakibatkan keracunan, cacat, cidera, dan/atau kematian pada Hewan; dan
mengadu Hewan yang mengakibatkan Hewan mengalami ketakutan, kesakitan, cacat permanen, dan/atau kematian.
(2) Untuk membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan uji forensik oleh Dokter Hewan.
30 / 61
www.hukumonline.com
