PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 100
BAB 4 — ### PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
Dalam hal terjadi Bencana Alam, penanganan Hewan dilakukan melalui:
evakuasi Hewan;
penanganan Hewan mati;
penampungan sementara;
pemotongan dan pembunuhan Hewan; dan/atau
pengendalian Hewan sumber penyakit dan vektor.
