PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 101
BAB 4 — ### PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
(1) Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a dilakukan terhadap Hewan sehat dan
Hewan sakit yang masih mungkin disembuhkan yang berada pada lokasi Bencana Alam yang tidak memungkinkan untuk kelangsungan hidup Hewan.
(2) Pelaksanaan evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
prinsip kebebasan Hewan.
(3) Hewan dievakuasi ke tempat penampungan sementara yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4) Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah Pengawasan Dokter Hewan
atau orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan Hewan.
