PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 102
BAB 4 — ### PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
(1) Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b dilakukan dengan penguburan
atau pembakaran.
(2) Penanganan Hewan mati akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah
Pengawasan Dokter Hewan.
