PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 103
BAB 4 — ### PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
(1) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dilakukan dengan
memperhatikan prinsip kebebasan Hewan.
(2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
di lokasi yang aman;
tersedia fasilitas air bersih, pakan, dan obat-obatan;
tersedia tempat penampungan untuk Hewan sehat yang terpisah dari Hewan sakit atau cidera; dan
mudah diakses oleh tenaga relawan dan tenaga kesehatan Hewan.
