PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 104
BAB 4 — ### PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
31 / 61
www.hukumonline.com
(1) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf d dilakukan
terhadap Hewan yang:
tidak mungkin diselamatkan jiwanya; dan
perlu dihentikan penderitaannya.
(2) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan yang dagingnya
dapat dimanfaatkan untuk konsumsi manusia.
(3) Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan yang dagingnya
tidak dikonsumsi.
(4) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah
Pengawasan Dokter Hewan.
