PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 105
BAB 4 — ### PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
(1) Pengendalian Hewan sumber penyakit dan vektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e harus
dilakukan di lokasi Bencana Alam dan wilayah sekitar yang terkena dampak.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
penerapan sanitasi lingkungan; dan
pemusnahan vektor.
