PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 106
BAB 4 — ### PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
Penanganan Hewan akibat Bencana Alam dilakukan oleh Menteri, menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
