PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 98
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 harus dilakukan oleh atau di
bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(2) Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi kode etik profesi Dokter Hewan.
