PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 97
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf h dilakukan
terhadap Hewan laboratorium.
(2) Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit harus dilakukan dengan:
mengutamakan cara yang tidak menyakiti dan tidak mengakibatkan stres;
menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang bersih, tidak menyakiti, dan tidak mengakibatkan stres; dan
memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
