PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 96
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
Dalam hal pemotongan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilakukan untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan menular dan Zoonosis atau mengurangi penderitaan Hewan yang tidak mungkin diselamatkan jiwanya, pemotongan dan pembunuhan Hewan harus berdasarkan pertimbangan medis dari Dokter Hewan.
Bagian Kesembilan
Praktik Kedokteran Perbandingan
