Pasal 9
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa Hewan potong yang akan dipotong sehat dan layak untuk dipotong.
(2) Hewan potong yang layak untuk dipotong harus memenuhi kriteria paling sedikit:
tidak memperlihatkan gejala penyakit Hewan menular dan/atau Zoonosis;
bukan ruminansia besar betina anakan dan betina produktif;
tidak dalam keadaan bunting; dan
bukan Hewan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hewan potong yang telah diperiksa kesehatannya diberi tanda:
“SL” untuk Hewan potong yang sehat dan layak untuk dipotong; dan
“TSL” untuk Hewan potong yang tidak sehat dan/atau tidak layak untuk dipotong.
