Pasal 8
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pemotongan Hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong Hewan yang:
memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Menteri; dan
menerapkan cara yang baik.
(2) Pendirian rumah potong Hewan harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong;
penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya;
6 / 61
www.hukumonline.com
penjaminan kecukupan air bersih;
penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
pengurangan penderitaan Hewan potong ketika dipotong;
penjaminan penyembelihan yang Halal bagi yang dipersyaratkan dan bersih;
pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan potong dipotong; dan
pencegahan tercemarnya karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.
(4) Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong dan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas
setelah Hewan potong dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g harus dilakukan oleh Dokter Hewan di rumah potong Hewan atau paramedik Veteriner di bawah Pengawasan Dokter Hewan Berwenang.
