PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 10
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g
dilakukan dengan cara inspeksi, palpasi, dan insisi.
(2) Hasil pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang aman dan
layak dikonsumsi dinyatakan dalam bentuk:
pemberian stempel pada karkas dan label pada jeroan yang bertuliskan “telah diperiksa oleh Dokter Hewan”; dan
surat keterangan kesehatan daging.
(3) Jeroan dan karkas yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak aman dan tidak layak dikonsumsi wajib dimusnahkan di rumah potong Hewan.
