Pasal 88
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (3) huruf c paling sedikit harus dilakukan dengan:
cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres;
menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang bersih dan tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres;
27 / 61
www.hukumonline.com
menggunakan kandang yang memungkinkan Hewan leluasa bergerak, dapat melindungi Hewan dari predator dan Hewan pengganggu, serta melindungi dari panas matahari dan hujan; dan
memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
(2) Dalam hal pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
pemulihan kesehatan fisik dan/atau mental Hewan pasca tindakan medik atau Bencana Alam, penerapan prinsip kebebasan Hewan harus di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
Bagian Kelima
Pengangkutan
