Pasal 89
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(3) huruf d paling sedikit harus dilakukan dengan:
cara yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
menggunakan alat angkut yang layak, bersih, sesuai dengan kapasitas alat angkut, tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres; dan
memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
(2) Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kandang, kandang harus
memungkinkan Hewan dapat bergerak leluasa, bebas dari predator dan Hewan pengganggu, serta terlindung dari panas matahari dan hujan.
(3) Pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di bawah penyeliaan
dan/atau setelah mendapat rekomendasi dari Dokter Hewan Berwenang.
Bagian Keenam
Penggunaan dan Pemanfaatan
