Pasal 83
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Kesejahteraan Hewan diterapkan terhadap setiap jenis Hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung
pada manusia yang meliputi Hewan bertulang belakang dan Hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(2) Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip
kebebasan Hewan yang meliputi bebas:
dari rasa lapar dan haus;
dari rasa sakit, cidera, dan penyakit;
dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
dari rasa takut dan tertekan; dan
untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
(3) Prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada kegiatan:
penangkapan dan penanganan;
penempatan dan pengandangan;
pemeliharaan dan perawatan;
pengangkutan;
penggunaan dan pemanfaatan;
perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan;
pemotongan dan pembunuhan; dan
praktik kedokteran perbandingan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi di
bidang Kesejahteraan Hewan.
