PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 84
BAB 3 — ### KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib dilakukan oleh:
pemilik Hewan;
orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan
pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan.
(2) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh bupati/walikota.
(3) Menteri menetapkan jenis dan kriteria fasilitas pemeliharaan Hewan yang memerlukan izin usaha.
26 / 61
www.hukumonline.com
