PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 82
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengikutsertakan masyarakat
dalam Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.
(2) Keikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemantauan
dan tindakan cepat kejadian Zoonosis.
(3) Untuk melakukan pemantauan dan tindakan cepat kejadian Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk kader pemantauan dan tindakan
cepat kejadian Zoonosis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat dalam Pengendalian dan
Penanggulangan Zoonosis diatur dengan Peraturan Menteri.
25 / 61
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu
Umum
