Pasal 66
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dilakukan oleh Menteri bersama menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, konservasi sumber daya alam hayati, dan/atau kelautan dan perikanan.
(2) Dalam hal Menteri dan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati hasil analisis risiko
Zoonosis, Menteri menetapkan Peraturan Menteri tentang Zoonosis yang diprioritaskan pengendalian dan
21 / 61
www.hukumonline.com
penanggulangannya.
(3) Dalam hal Zoonosis yang diprioritaskan pengendalian dan penanggulangannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terjadi wabah, kejadian wabah tersebut harus diumumkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada masyarakat.
